Home / Berita / Pemerintahan / PJ BUPATI BATANG: SPM PELAYANAN DASAR BERHAK DITERIMA SETIAP WARGA NEGARA

Berita

Pj Bupati Batang: SPM Pelayanan Dasar Berhak Diterima Setiap Warga Negara

Batang - Standar Pelayanan Minimmal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Untuk itu, dalam konteks belanja daerah, maka belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM.

Batang - Standar Pelayanan Minimmal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Untuk itu, dalam konteks belanja daerah, maka belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM.

Hal itu diungkapkan Penjabat  (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan sambutan Bimbingan Teknis Pengawasan Penerapan SPM Bagi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (JFPPUPD) se-Jawa Tengah di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Senin  (5/12/2022).

“SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat, sehingga bukan kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi prioritas utama apalagi kinerja kementerian, tetapi prioritas utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara,” jelasnya.

Pj Bupati Batang juga menyatakan, Permendagri 59/2021 pasal 25 huruf C bahwa laporan penerapan SPM digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan regulasi  dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

“Pada pasal 27 ditegaskan bahwa Gubernur/Bupati/ Walikota untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas penerapan SPM. Akan tetapi disisi lain, hal ini menyadarkan pada kita bahwa didalam melakukan pengawasan pada Perangkat Daerah yang kita lakukan harus berkembang dan tidak selalu bertumpu pada pengawasan pengelolaan keuangan saja,” terangnya.

Ada hal penting yang  sering dilupakan yaitu memastikan bahwa kewajiban-kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara minimal apakah telah tertunaikan/ dilaksanakan dengan baik.

Oleh karena itu, lanjut dia, JFPPUPD diberi mandat secara tegas dalam PermenpanRB 36/2020 dan Permendagri 54/ 2021 untuk melakukan pengawasan atas penerapan SPM. Maka harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pengawasan penerapan SPM secara lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi yang bersifat strategis dan memiliki dampak untuk peningkatan pelayanan demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektor  Provinsi Jawa Tengah Doni Widiyanto mengatakan, berbagai regulasi dari Undang-Undang 23/ 2014, Undang-Undang  1/2022 Peraturan Pemerintah 2/2018 dan Permendagri 59/2021 serta Permendagri 84/2022 mengamanatkan agar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal.

“Oleh karena itu, peserta yang ikut Bimtek ini jangan hanya ikut bimtek untuk meningkatkan angka kredit. Tapi ilmunya tidak masuk,” ujar dia.

Perlu diketahui Bimbingan Teknis Pengawasan Penerapan SPM Bagi JFPPUPD diikuti oleh Inspektorat se-Jawa Twngah dan akan berakhir Rabu, 7 Desember 2022. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)