KPU Batang Imbau Warga Segera Urus Pindah Memilih Sesuai Syarat
Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengimbau kepada masyarakat yang belum pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
Batang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengimbau kepada masyarakat yang belum
pindah memilih, untuk segera mengurus berkas pindah memilih sebelum batas waktu
yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
“Pengurusan pindah
memilih bisa dikenhendaki, itupun sesuai syarat dan alasan karena batas
waktunya dibedakan menjadi dua H-30 dan H-7 pemungutan suara,” kata Ketua KPU Batang
Susanto Waluyo saat ditemui di Kantor KPU Batang, Kabupaten Batang, Kamis
(11/1/2023).
Susanto mengatakan, data
KPU Batang pengurusan pindah memilih hingga sekarang sebanyak 2.936 pemilih
pindah masuk dan 2.351 pemilih pindah keluar.
“Paling banyak Kecamatan
Batang ada 393 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Warungasem ada 315 pemilih
untuk yang pindah masuk. Sedangkan, untuk yang pindah keluar paling banyak di
Kecamatan Batang ada 434 pemilih dan kedua terbanyak Kecamatan Bandar ada 203
pemilih,” jelasnya.
Pemilih yang keluar dan
masuk angkanya tertinggi Kecamatan Batang, karena daerah terkomplek disitu
memang penduduknya paling padat dan banyak pekerjanya.
“Cara mengurus pindah
memilih untuk yang H-30 bisa diurus tanggal 15 Januari 2024, syarat alasan
pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa
bencana, tahanan rutan, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, bekerja
di luar negeri, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, serta pindah domisili,”
terangnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk
yang H-7 bisa diurus tanggal 7 Februari 2024, syarat alasan pindah memilih
meliputi bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan
menjadi tahanan rutan.
“Khusus yang bekerja di
tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara DPRD
Kabupaten, karena tidak sesuai dapil lokasi tempat tinggal contohnya seseorang
tinggal di Kecamatan Batang yang mengajukan pindah memilih ke Kecamatan Bandar
dapil DPRD Kabupaten pasti berbeda, itulah kenapa otomatis tidak mendaparkan
surat suara DPRD Kabupaten,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pengurusan dokumen
pindah memilih Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online. Pasalnya, ada
dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. (MC Batang,
Jateng/Roza/Sri Rahayu)