Adanya GTRA, Pemkab Batang Legalisasi Tanah Poesaka Pada Desa Depok dan Tegalsari
Batang - Adanya potensi tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/12/2022).
Batang - Adanya potensi
tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang
menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel
Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/12/2022).
Lokasi potensi TORA
kegiatan GTRA Kabupaten Batang terletak di 2 Desa yakni Desa Depok dan Desa
Tegalsari. Penunjukan tersebut ditetapkan berdasarkan sumber tanah yang
termasuk dalam kategori tanah hasil penyelesaian konflik "Tanah
Poesaka".
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki selaku Ketua Tim GTRA mengatakan, dalam rangka kegiatan
Reformasi Agraria "Tanah Poesaka" yang telah ditindaklanjuti
legalisasi asetnya untuk pemanfaatan pengelolaan tanah.
Dengan menyepakati
pelaksanaan GTRA bentuk penyelesaian konflik dan sengketa tanah Agrariche
Eigendom yang dikenal "Tanah Poesaka" di Desa Depok dam Desa
Tegalsari Kecamatan Kandeman.
"Tanah
Poesaka" ini merupakan tanah Pemerintah Kabupaten Batang, tetapi di
lapangan banyak masyarakat yang mengakui tanah itu miliknya. Makanya, kita akan
meluruskan hal itu dengan kegiatan GTRA agar sesuai aturan berlaku,” jelasnya.
Proses pendataan
"Tanah Poesaka" dibagi menjadi dua tahap yaitu identifikasi dan
verifikasi. Metodenya sendiri dengan melakukan pemetaan obyek dan inventarisasi
atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan yang dibantu oleh pihak
desa.
“Semoga penyelesaian
tanah milik Pemkab Batang bisa berjalan lancar dan prosesnya bisa secepatnya
pada akhir tahun ini supaya tanah ini bisa digunakan hal yang bermanfaat,” ujar
dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)