Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG MINTA PELAKU USAHA PENAMBANGAN HARUS BERIZIN

Berita

Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Penambangan Harus Berizin

Batang - Viralnya informasi tentang penambangan Gol C yang ilegal di Kabupaten Batang, Polres Batang memfasilitasi pengusaha penambangan berdiskusi dengan Pemerintah daerah di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (13/12/2022).

Batang - Viralnya informasi tentang penambangan Gol C yang ilegal di Kabupaten Batang, Polres Batang memfasilitasi pengusaha penambangan berdiskusi dengan Pemerintah daerah di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (13/12/2022).

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, hari ini kita memfasilitasi untuk mengumpulkan pelaku usaha penambangan bagaimana cara mengajukan izin penambangan.

“Supaya pembangunan Kabupaten Batang tidak ada masalah di Media Sosial dan Lapangan karena pelaku usaha penambangan sudah berizin nantinya,” katanya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, penambangan Gol C di Kabupaten Batang harus berizin dan dilengkapi dokumen resmi.

“Masalah perizinan sangat penting untuk usaha ini. Sebab, usaha tambang pasir masuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.

Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya. Pengerukan dan pengambilan pasir dengan seenaknya berpotensi memicu munculnya bencana alam.

“Seperti tadi disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang harus ada komitmen pelaku usaha penambangan dengan masyarakat untuk memulihkan dampak kerusakan alam yang terjadi,” tegasnya.

Pelaku usaha penambangan juga harus mengetahui tata ruang yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan di Kabupaten Batang hanya ada 6 Kecamatan.

Untuk itu, lanjut dia, perizinan harus ditegakkan agar tidak ada kekosongan hukum yang terjadi. Makanya, pelaku usaha penambangan harus mengurus izinnya agar legal.

“Pengeloalaan lingkungan hidup untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai terlaksananya pembangunan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)