Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Penambangan Harus Berizin
Batang - Viralnya informasi tentang penambangan Gol C yang ilegal di Kabupaten Batang, Polres Batang memfasilitasi pengusaha penambangan berdiskusi dengan Pemerintah daerah di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (13/12/2022).
Batang - Viralnya
informasi tentang penambangan Gol C yang ilegal di Kabupaten Batang, Polres
Batang memfasilitasi pengusaha penambangan berdiskusi dengan Pemerintah daerah
di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (13/12/2022).
Kapolres Batang AKBP M.
Irwan Susanto mengatakan, hari ini kita memfasilitasi untuk mengumpulkan pelaku
usaha penambangan bagaimana cara mengajukan izin penambangan.
“Supaya pembangunan
Kabupaten Batang tidak ada masalah di Media Sosial dan Lapangan karena pelaku
usaha penambangan sudah berizin nantinya,” katanya.
Sementara itu Penjabat
(Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, penambangan Gol C di Kabupaten
Batang harus berizin dan dilengkapi dokumen resmi.
“Masalah perizinan
sangat penting untuk usaha ini. Sebab, usaha tambang pasir masuk dalam kategori
bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh
pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM),” jelasnya.
Perizinan tersebut
dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak
ekosistem di sekitarnya. Pengerukan dan pengambilan pasir dengan seenaknya
berpotensi memicu munculnya bencana alam.
“Seperti tadi
disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batang harus ada komitmen
pelaku usaha penambangan dengan masyarakat untuk memulihkan dampak kerusakan
alam yang terjadi,” tegasnya.
Pelaku usaha
penambangan juga harus mengetahui tata ruang yang diperbolehkan untuk aktivitas
penambangan di Kabupaten Batang hanya ada 6 Kecamatan.
Untuk itu, lanjut dia,
perizinan harus ditegakkan agar tidak ada kekosongan hukum yang terjadi.
Makanya, pelaku usaha penambangan harus mengurus izinnya agar legal.
“Pengeloalaan
lingkungan hidup untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan
lingkungan hidup sebagai terlaksananya pembangunan lingkungan untuk kepentingan
generasi sekarang dan mendatang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)